Dukung Proyek Listrik 35.000 MW, AS Bentuk Kelompok Kerja Energi

By Admin


nusakini.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan dukungan pada pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) melalui pembentukan kelompok kerja energi yang akan berkolaborasi dengan Pemerintah Indonesia mewujudkan proyek tersebut. 

Hal tersebut disampaikan oleh Duta Besar Luar Negeri Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake saat mengunjungi Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (18/5/2016). 

Bersamanya, turut hadir pula perwakilan United States Power Working Group (US PWG). Rombongan diterima langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna. 

Kelompok kerja energi ini terdiri atas 50 perusahaan papan atas asal AS yang bergerak di bidang energi bersih, perekayasaan, keuangan dan terkait energi. Secara garis besar kunjungan kali ini membahas tentang kerjasama antara Indonesia dan AS untuk mendukung program ketenagalistrikan 35.000 MW. 

US PWG dibentuk berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said dengan Dubes AS Robert Blake. Pembentukan kelompok kerja ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan antar kedua negara dan sebagai sarana untuk memfasilitasi kerjasama pihak swasta kedua negara di sektor ketenagalistrikan. 

Pemerintah AS berkomitmen untuk membantu Indonesia dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan melalui kerjasama dalam bidang teknologi batu bara, penggunaan energi terbarukan, serta penggunaan teknologi terbaru dibidang kelistrikan. 

Sementara itu, Montty mengungkapkan bahwa semakin meningkatnya permintaan akan energi maka permintaan akan pembangkit listrik pun ikut meningkat. Namun demikian, sambungnya, melihat sistem transmisi dan distribusi yang dimiliki saat ini, perlu untuk diperbarui dan dikembangkan lebih lanjut agar dapat optimal. 

"Mega proyek 35.000 MW menjadi langkah selanjutnya bagi pemerintah untuk memenuhi target pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan", ujar Montty. 

Pemerintah pun telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Lanjut Montty, secara garis besar Perpres ini memuat aturan tentang tata cara pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN (Persero) maupun dengan pihak lain meliputi kegiatan pembangunan atau pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah dalam banyak sektor telah mencoba untuk membuka jalan bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam pengembangan infrastruktur energi di Indonesia.(if/mk)